APBD Kabupaten Indramayu Masih Belum di ACC, DPRD Beri Penjelasan Menohok

DPRD Inramayu

JABARNEWS | BANDUNG – Annggaran Kabupaten Indramayu 2023 gagal disahkan karena berberapa alasan. Salah satunya tidak adanya Bupati Indramayu Nina Agustina yang hadir saat rapat Paripurna.

Rapat pembahasan terakhir dilakukan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas akhir pengesahan rancangan APBD 2023. Namun, waktu lima hari ini tidak dapat dimaksimalkan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan penyelarasan dengan DPRD Indramayu.

Ketua fraksi Partai Golkar Indramayu, H. Muhaemin. Ia berpendapat, APBD 2023 sebenarnya bisa disahkan, jika melihat dari tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sampai 30 November 2022, TAPD belum dapat menyajikan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Ini yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan. Sementara waktu yang dimiliki sangat-sangat terbatas. Bukan hanya interval waktu hitungan hari, tapi dalam hitungan jam saja,” kata Muhaemin.

Sementara itu anggota fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam. SH mengatakan pembahasan rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.