Daerah

Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

×

Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

Sebarkan artikel ini
ASN
Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik ke kampung halaman.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan disalahgunakan, apalagi oleh unit-unit di bawah,” ujar Farhan, usai meninjau fasilitas publik di kawasan Jalan Asia-Afrika, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:  Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Larangan tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait etika penggunaan fasilitas negara. Farhan menekankan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan tidak menggunakan kendaraan operasional negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Menerima APPI Award 2020 dari Mentan

Selain pelarangan mobil dinas, Pemerintah Kota Bandung juga tengah bersiap menyambut musim mudik dan arus balik Lebaran dengan berbagai langkah konkret.

Baca Juga:  Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Taat Lapor Pajak

Salah satunya adalah pemantauan kesiapan armada kendaraan umum yang akan dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2025, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2