Dana tersebut dapat diambil dari gaji pokok atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan bantuan harus disampaikan langsung kepada penerimanya tanpa perantara.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertajuk “Jabar Nyaah Ka Indung”, yang rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Jumat (11/4/2025).
Melalui program ini, para pejabat diminta memilih secara langsung sosok perempuan yang membutuhkan dukungan, utamanya ibu berusia di atas 45 tahun yang tergolong kelompok rentan, seperti janda atau perempuan lansia tanpa penghasilan tetap.
“Kalau memungkinkan, janda. Tapi yang terpenting adalah mereka benar-benar membutuhkan perhatian,” ujar Supian.