Daerah

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

×

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

Sebarkan artikel ini
Supian Suri
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

Dana tersebut dapat diambil dari gaji pokok atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan bantuan harus disampaikan langsung kepada penerimanya tanpa perantara.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertajuk “Jabar Nyaah Ka Indung”, yang rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Bambang Tirtoyuliono Imbau Masyarakat Kota Bandung Siapkan Ini saat Mudik Lebaran

Melalui program ini, para pejabat diminta memilih secara langsung sosok perempuan yang membutuhkan dukungan, utamanya ibu berusia di atas 45 tahun yang tergolong kelompok rentan, seperti janda atau perempuan lansia tanpa penghasilan tetap.

Baca Juga:  Surat Suara Rusak Capai 7.045 Lembar, Ini yang Dilakukan KPU Kota Depok

“Kalau memungkinkan, janda. Tapi yang terpenting adalah mereka benar-benar membutuhkan perhatian,” ujar Supian.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3