ASN di Kota Bekasi Diminta Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Baca Ini!

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

“Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024,” tambahnya.

Reny meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Baca Juga:  Panwaslu Cikadu Cianjur Pastikan Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat

Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024

“Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye,” tandasnya. (Red)