Langkah pengawasan ini diperkuat setelah munculnya kasus oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjerat pidana akibat kecanduan judi online. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
Menurut Akos, oknum guru berinisial MIR (33) masuk dalam kategori pelanggaran berat karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai PPPK, setelah seluruh administrasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur diterima.
“Kami akan segera menerbitkan surat pemberhentian setelah menerima laporan resmi dari Disdikpora. Kasus ini masuk kategori pelanggaran berat,” ujar Akos.
Kasus yang menjerat MIR sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Resor Cianjur. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Sopiah (69), warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan berupa emas dan berlian senilai Rp126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi menyebutkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang ratusan juta rupiah akibat judi online. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat masuk ke rumah korban.





