Daerah

Lima ASN Karawang Terancam Sanksi Usai Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

×

Lima ASN Karawang Terancam Sanksi Usai Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Lima orang aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam mendapatkan sanksi karena bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1446 H.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Targetkan Akhir 2024 Zero New Stunting

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, di Karawang, Selasa (8/4/2025).

“Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gery.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan Pintu Air dan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Langganan

Kelima ASN yang bolos berasal dari tiga OPD, yaitu satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, tiga orang dari Dinas Kesehatan.

Gery menambahkan bahwa secara umum tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Karawang cukup tinggi. Dari total 4.221 ASN, sebanyak 299 orang tidak masuk kerja namun dengan alasan resmi, seperti cuti melahirkan, sakit, maupun izin penting lainnya.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 5,5 Guncang Nias Barat, Tidak Potensi Tsunami
Pages ( 1 of 2 ): 1 2