Daerah

ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

×

ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
PN Cianjur
Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Hal itu manusiawi. Tentu sangat menyesali perbuatan ini,” tutup DR.

Terlihat, di Pengadilan Negeri PN Cianjur, isak tangis haru mewarnai ruangan sidang saat terdakwa perkara pidana pIlkada DR menyampaikan pembelaan secara lisan.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Kecamatan di Cianjur yang Rusak Akibat Longsor Akhirnya Diperbaiki

Terdakwa seorang ASN tersebut duduk di kursi kesakitan mengenqkan baju kemeja kotak-kotak rapih dengan raut muka tampak sedih seakan menyesali perbuatan meminta maaf di depan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Taufiq Budi Santoso Ingatkan ASN Pemprov Jabar Tetap Netral

Nada pucat, dan terbata-bata, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan, dan memohon kepada tiga majelis hakim untuk membebaskan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara.

Baca Juga:  Sebanyak 3.246 ASN akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Sementara itu, diketahui sidang agenda lanjutan pledoi ini dipimpin majelis hakim Erli Yansah, Raja Bonar Wangsi Siregar, dan Irwanto. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2