Daerah

ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

×

ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Terdakwa yang terpidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DR, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan di hadapan Majelis Hakim (MH) di ruang Tirta PN Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Duh! Diguyur Hujan Deras, Tebing Puluhan Meter di Tasikmalaya Longsor

“Saya minta maaf beberapa hal atas nama pribadi soal pelanggaran telah dilakukan dan menyesali perbuatannya,” ucapnya, terlihat tersedu-sedu saat minta pembelaan secara lisan.

Terdakwa berulang-ulang minta maaf kalau memang ada yang merasa dirugikan. Dan, mohon mulia (majelis hakim) minta hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bogor Telan Anggaran Rp70 Miliar, Bima Arya Bilang Begini

“Sebab banyak berbagai alasan mush punya tanggungjawab untuk bekerja pelayanan terhadap masyarakat juga keluarga,” ucapnya, sambil meneteskan air mata terdakwa, saat di persidangan PN Cianjur.

Baca Juga:  Retak Akibat Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Pastikan Tol Cisumdawu Aman Dilalui

Dirinya (terdakwa) sudah 13 tahun mengabdi jadi ASN. Bahkan, sebelumnya telah menerima berbagai penghargaan. Dan, dua tahun tahun masa pensiun, menyadari ini kesalahan sendiri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2