Daerah

ASN Pemkot Bogor Dilarang Gelar Bukber dan Open House, Begini Penjelasan Bima Arya

×

ASN Pemkot Bogor Dilarang Gelar Bukber dan Open House, Begini Penjelasan Bima Arya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)
Ilustrasi – Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

Jokowi mengungkapkan bahwa larangan tersebut ditujukan bagi pejabat maupun pegawai pemerintahan. Namun, Kepala Negara tidak menyebut apakah larangan itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Menyoal Empat ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, MUI: Sangat Memalukan!

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid. Akan tetapi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol.

Baca Juga:  Di Hari Pers Nasional, Bupati Indramayu Siap Menari Topeng Kelana Gandrung

Lebih lanjut, pemerintah juga kini memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan mudik sebagai tradisi khas umat muslim pada perayaan Idul Fitri 2022.

Baca Juga:  Kurangi Kemacetan, ASN Garut Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat.” katanya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan