Pernyataan ini memicu reaksi tajam dari massa aksi. Sebagai bentuk protes atas penolakan ini, AGP berjanji akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.
Diketahui, berdasarkan Data Imparsial terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023 lalu. Jumlah ini mencakup 29 perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI.
Oleh karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan, revisi UU TNI dikhawatirkan akan menambah jumlah tersebut dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI era Orde Baru.(red)





