Asyik Ngamar, Pria WNA Ini Diciduk Satuan Gabungan

JABARNEWS | BANDUNG – Sedikitnya sembilan pekerja seks komersial (PSK) dan 27 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, gabungan dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) malam.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan penegakan perda pada giat operasi yustisi semalam dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi di Cianjur Pasang Stiker Maklumat Kapolri, Tentang Kepatuhan Prokes

“Terjaring sebanyak 36 pelanggar perda terdiri dari 9 PSK dan 27 pasangan asusila dari Jalan Otista, Jalan Ciateul, Hotel Veliza, Hotel Anda dan Hotel Sampurna,” terangnya.

Selanjutnya, kata Idris, terhadap pelanggar perda itu dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Hasil pemeriksaan menetapkan jumlah pelanggar yang akan disidangkan di PN hari Jumat (19/10/18) pukul 09.00 WIB sebanyak 25 orang terdiri dari 9 orang PSK dan 16 pasangan asusila,” tutupnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Hewan Gratis di Kota Bandung, Cepat Lakukan Ini Agar Tidak Terkena Rabies

Kasi penyidikan dan penindakan Satpol-PP kota Bandung Mujahid Syuhada menambahkan, selain PSK, petugas juga menemukan obat-obatan.

Pantauan di lapangan dari puluhan pasangan itu seorang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Itu diketahui saat diminta keterangan kepada pasangannya dan jawaban keduanya tidak singkron.

Baca Juga:  Srikandi Biru Polres Purwakarta Bantu Balita Penderita Hidrocepalus

Si wanita, mengakui pria asal China pasangannya itu sebagai suami, sedang si pria yang tidak bisa berbicara bahasa Indonesia tidak mengakuinya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat