JABARNEWS | PURWAKARTA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga menggemparkan warga Kabupaten Purwakarta. Seorang ayah berinisial DH (26) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun. Ironisnya, aksi ayah aniaya anak ini direkam lalu dikirimkan ke istrinya yang sedang menggugat cerai.
Peristiwa kekerasan terhadap balita tersebut terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku membalikkan tubuh anaknya secara kasar, memukul dan menginjak korban yang tak berdaya.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan bahwa laporan diterima pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, dari keluarga korban. Aksi penganiayaan berlangsung di dalam kamar rumah pelaku.
“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin, 30 Juni 2025 dan Rabu, 2 Juli 2025,” ujar Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Motif penganiayaan diduga dipicu kemarahan DH karena sang istri menggugat cerai dan kembali ke rumah orang tuanya di Bogor. Pelaku lantas merekam kekerasan itu untuk menekan istrinya agar kembali.