JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku berinisial DS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban diterima polisi.
“Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya di Indramayu, Rabu (27/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkap perbuatan terakhir tersangka dilakukan 29 Mei 2025 di rumahnya, Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat korban yang masih berstatus pelajar tertidur, DS masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, dan hasil visum rumah sakit.