Daerah

Ayah di Indramayu Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Ayah di Indramayu Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | INDRAMAYUPolres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku berinisial DS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban diterima polisi.

Baca Juga:  Jangan Dipegang! Inilah Jenis Katak Paling Beracun Di Dunia, Bisa Bunuh 20 Orang Dewasa Dalam Hitungan Detik

“Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya di Indramayu, Rabu (27/8/2025).

Hasil penyidikan mengungkap perbuatan terakhir tersangka dilakukan 29 Mei 2025 di rumahnya, Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat korban yang masih berstatus pelajar tertidur, DS masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga:  Telusuri Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Bekasi, Dani Ramdan Minta Korban Segera Lapor

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, dan hasil visum rumah sakit.

Baca Juga:  Walah! 99 Bacaleg di Garut Tidak Penuhi Syarat, Masih Bisa Diperbaiki?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2