Daerah

Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

×

Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang ayah berinisial YA (36) nekat melampiaskan hawa nafsunya dengan mencabuli anak kandung sendiri, yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan YA ditangkap atas laporan istrinya alias ibu kandung korban pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca Juga:  Berani Tertibkan PKL di Kawasan Puncak, Bey Machmudin Puji Asmawa Tosepu: Jangan Ragu!

Kepada polisi, YA mengaku telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. Aksi ini mulai terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kaget Ridwan Kamil Belum Buat Pergub Turunan Perda Pesantren

Neneknya itu kemudian memberi tahu dugaan pencabulan ini kepada ibu korban alias istri pelaku. Dari informasi tersebut istri pelaku tinggal satu rumah.

Baca Juga:  Langkah Tegas BEM Unsil Tasikmalaya Lindungi Korban Pencabulan Dosen, Pihak Kampus Jangan Macam-macam!

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan bahwa YA bakal dijerat dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan