Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi ayah cabuli anak kandung. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Pelaku terancam dikenai UU No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” kata Parlan dikutip JabarNews.com dari sukabumiupdate.com, Sabtu (9/4/2022).

Parlan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa menguatkan keimanan masing-masing. Apalagi, lanjut dia, saat ini umat muslim sedang melaksanakan Ibadah puasa ramadan.

Baca Juga:  Tanjakan Dini Sukabumi Makan Korban; Mobil Pengangkut Wisatawan Alami Kecelakaan, Satu Orang Tewas

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab kita semua, kepada alim ulama, tokoh masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang akhlak, tentang agama, tentang kepercayaan, juga kepada diri masing-masing untuk menguatkan imannya,” ucap Parlan.

Baca Juga:  Tol Bocimi Seksi 2 Siap Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

Parlan mengaku menyayangkan bulan suci ramadan ini harus ternodai oleh aksi bejat yang sangat memalukan yang dilakukan oleh tersangka YA.

Baca Juga:  Mendekati Bulan Puasa, Bawang di Sukabumi Mahal !

“Kita (semua) juga harus saling mengingatkan supaya kasus sekarang tidak terulang lagi,” tandasnya. (Red)