Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang ayah berinisial YA (36) nekat melampiaskan hawa nafsunya dengan mencabuli anak kandung sendiri, yang masih berusia 11 tahun.

Pelaku warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan YA ditangkap atas laporan istrinya alias ibu kandung korban pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Telah Renovasi 38.290 Rumah Selama 2021

Kepada polisi, YA mengaku telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. Aksi ini mulai terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek.

Baca Juga:  Niat Ambil Perangkap Ikan, Seorang Warga Malah Temukan Mayat di Sungai Cimuntur Ciamis

Neneknya itu kemudian memberi tahu dugaan pencabulan ini kepada ibu korban alias istri pelaku. Dari informasi tersebut istri pelaku tinggal satu rumah.

Baca Juga:  Kenal di Facebook, Pria Asal Simalungun Cabuli Pelajar di Pematangsiantar

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan bahwa YA bakal dijerat dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.