Penyidikan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 01/M.2.19/FD.204/2026. Berdasarkan audit tim penyidik, angka kerugian dalam kasus ini tergolong fantastis untuk skala daerah.
”Tim penyidik berkesimpulan, dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara yang ditemukan dinyatakan bahwa dalam perkara ini sebesar Rp128.524.958.010,” katanya.
Modus Operandi dan Tersangka Lain
Selain YB, jaksa juga menyeret Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) berinisial C sebagai tersangka. Namun, C saat ini sudah mendekam di penjara lantaran terjerat kasus hukum yang berbeda sebelumnya.
”C merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di perkara lain. Akan tetapi dalam perkara ini baru hari ini dilakukan penetapan tersangka,” tambah Akhmad.
Mengenai celah korupsi yang digunakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, membeberkan bahwa PT BDS selaku BUMD melakukan kerja sama dengan vendor dan PT CFR tanpa prosedur yang benar.





