Pihak manajemen PT BDS dituding abai dalam melakukan analisis kesehatan finansial terhadap mitra bisnisnya.
Ketidakhadiran kajian mendalam inilah yang memicu penyimpangan wewenang dan mengakibatkan tumpukan utang yang membebani keuangan daerah.
”Ini yang menjadi penyimpangan hukum ataupun penyalahguna kewenangan dari Direktur Utama PT BDS. Sehingga atas kerja sama yang dilakukan dari vendor PT BDS dan PT CFR terdapat utang,” ucap Wawan.
Hingga saat ini, Kejari masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ayam boneless ini. Pihak kejaksaan tidak menutup peluang akan munculnya nama-nama baru di kursi pesakitan seiring dengan pengembangan penyidikan. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





