“Aturan tersebut mewajibkan lebih spesifik terhadap pengawasan. Jadi draf hasil penyesuaian yang belum dibahas harus diubah kembalu. Maka, kemudian dilakukanlah penyesuaian di sana-sini. Terakhir (progres) Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sekarang terdiri dari IX Bab dan 43 Pasal,” jelas Daddy Rohanady di Bandung, Kamis (26/10/2023).
Kemudian lanjut Daddy Rohanady, dalam pertemuan dengan pakar dan pelaku usaha sektor jasa kontruksi serta DMPR Provinsi Jabar dibahas pula soal masalah-masalah di sektor jasa kontruksi. Salah satunya soal daya saing, penyerapan tenaga kerja, SDM, PPh 21 dan PPH 25 badan, serta masalah lainnya.
Dari pertemuan tersebut Pansus VI menerima banyak masukan dari Gapensi dan pakar. Setelah pertemuan ini, Pansus VI akan membahas atau mengkaji lebih mendalam lagi, menyempurnakan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi yang sedang dibahas Pansus VI.
“Saat pembahasan pasal per pasal, masukan dan saran tadi akan kami pertimbangkan kembali,” pungkas Daddy Rohanady yang merupakan politisi Gerindra dari dapil Cirebon-Indramayu itu. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News