Daerah

Baliho dan Spanduk Caleg Berseliweran, Bawaslu Purwakarta Tegaskan Hal Ini

×

Baliho dan Spanduk Caleg Berseliweran, Bawaslu Purwakarta Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Purwakarta
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta Wahyudin. (Foto: dok. Bawaslu Purwakarta).
Bawaslu Purwakarta
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta Wahyudin. (Foto: dok. Bawaslu Purwakarta).

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru boleh dilakukan ketika sudah memasuki tahapan kampanye, pada 28 November 2023 nanti. Itu pun sesuai dengan juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU nantinya,” Jelasnya.

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur Tinjau Pembangunan Jalan

Disinggung terkait potensi pelanggaran pada masa kampanye mendatang, Wahyudin menyebutkan, Purwakarta cenderung kondusif.

“Indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Purwakarta termasuk kategori sedang. Meski begitu, kami fokus di pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga awak media. Yakni, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024,” ucapnya. (Gin)

Baca Juga:  Indonesia Darurat Literasi, Syaiful Huda Sampaikan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2