“Penangkapan bandar narkoba ini atas kerja keras sat narkoba untuk mengungkap peredaran narkoba di Simalungun,” ungkap Adi Haryono.
Ditambahkannya, hasil interogasi sabu disita dari tersangka dipasok seorang di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar. Personil masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap pemasok sabu tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)