Bandar Narkoba Asal Simalungun Ditangkap, Sabu Dipasok dari Pematangsiantar

Bandar Narkoba
Bandar narkoba asal Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Penangkapan bandar narkoba ini atas kerja keras sat narkoba untuk mengungkap peredaran narkoba di Simalungun,” ungkap Adi Haryono.

Ditambahkannya, hasil interogasi sabu disita dari tersangka dipasok seorang di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar. Personil masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap pemasok sabu tersebut.

Baca Juga:  Ormas Islam Tak Sesuai Prinsip MUI, Wapres: Silakan Keluar

“Tersangka dijerat pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan 1 Ton sabu di Wilayah Kabupaten Pangandaran