Daerah

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

×

Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)
Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Baca Juga:  Incar Kemenangan di Pemilu 2024, PKB Purwakarta Mulai Jalankan Strategi

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Baca Juga:  Sidang Kasus Berita Bohong Habib Bahar Bin Smith Digelar Besok Secara Daring

Pada Selasa (15/2), Herry tersangka pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Baca Juga:  Ibunda Tercintanya Tewas Ditikam Mantan Suami, Sang Anak Minta Ayahnya Dihukum Mati

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan