Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Note pembelaan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/8/2022). Atas penolakan ini, persidangan Ade Yasin dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Baca Juga:  Geledah Empat Lokasi di Bogor, KPK Temukan Barang Bukti Soal Kasus Suap Ade Yasin

“Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus,” kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Senin (1/8/2022).

Hera menerangkan, sidang perkara suap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dilanjutkan. Pada sidang yang akan digelar lusa bergendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin.

Baca Juga:  Ade Yasin Harap Jembatan Layang Terminal-Stasiun Bojonggede Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kemudian juga digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kapolres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Warga Papua di Purwakarta

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.