Dewi menegaskan, apabila perusahaan penyalur resmi melanggar atau lalai, maka akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
Sedangkan jika melalui jasa calo, kata dia, memang hanya dalam kurun waktu dua minggu langsung bisa berangkat. Namun dengan visa kunjungan yang masa waktunya selama tiga bulan, bukan visa kerja, sehingga tidak ada perjanjian kerja.(red)