“Wali kota harus serius menyikapi persoalan ini, apalagi ada indikasi praktik kongkalikong. Ini bukan hal sepele,” ujar Aan saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Aan, lokasi bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdiri di atas garis sepadan bangunan yang seharusnya bebas dari pendirian struktur apa pun.
Aan menegaskan bahwa aparat terkait seperti Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai pengusaha nakal seperti ini seolah-olah bebas bertindak. Pemkot harus tunjukkan wibawanya,” tegasnya.