Daerah

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

×

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi banjir. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa kerusakan ekosistem hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan ini menjadi peringatan keras terhadap kondisi darurat ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Baca Juga:  Bupati Bogor Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana saat Hujan Deras

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa izin lingkungan memperparah kerusakan kawasan tersebut.

Baca Juga:  50.000 Pohon Ditanam di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologi

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:  Sejumlah Makanan Berbahaya Ditemukan di Pasar Ciamis

Rangkaian bencana yang terjadi pada 2 Maret serta 5–9 Juli 2025 mengakibatkan tiga korban jiwa, satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga dirasakan di wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23