Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berlokasi di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
KLH/BPLH pun menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya. Mereka, antara lain CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan maksimal dalam 180 hari.
Sebagai langkah strategis, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peningkatan peran serta masyarakat, serta kajian geologi dan daya dukung tanah untuk kebijakan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” pungkas Hanif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News