JABARNEWS | BANDUNG – Sidang perdana kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di gelar secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana ini terkuat fakta baru terkait kasus yang menjerar orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengungkapkan, bahwa kliennya tersebut tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” ucapnya, Rabu (13/7/2022).
Dia menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kliennya tersebut terjadi pada 27 April 2022 dini hari. Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.