Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Lapor, Rafih Sri Wulandari Soroti Kabijakan UU TPKS

Rafih Sri Wulandari
Pengamat kebijakan pemerintahan Rafih Sri Wulandari. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat kebijakan pemerintahan Rafih Sri Wulandari menyoroti soal implementasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rafih mengatakan bahwa UU TPKS tersebut adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.

Baca Juga:  Sebanyak 12 Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Kuning Covid-19

Oleh karena itu, menurut Rafih, penting sekali urgensi sosialisasi UU TPKS kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat secara umum masih belum mengenal adanya kebijakan UU TPKS ini.

Baca Juga:  Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia Ini Minta UU TPKS Dikawal

“Begitupun lembaga yang berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK baru sedikit korban yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23 persen,” kata Rafih dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:  Ada Kendala Registrasi Ulang BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Dia menjelaskan, diperlukanm emberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak dan membantu dalam proses hukum yang melibatkan kasus kekerasan seksual dan untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama penyelidikan dan persidangan.