“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat dikurangi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rafih menerangkan, untuk pencapaian tujuan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan strategi yang tepat, kata dia, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan.
“Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan,” terangnya.
Rafih mengungkapkan, kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat terutama kepada anak-anak dan perempuan, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan hak-hak sangat diperlukan dalam mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial yang mungkin melekat pada korban.
“Menyediakan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial. Membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika diperlukan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News