Daerah

Bapenda Bandung Hapus Denda dan Beri Diskon Hingga 100 Persen untuk Tunggakan PBB 2025

×

Bapenda Bandung Hapus Denda dan Beri Diskon Hingga 100 Persen untuk Tunggakan PBB 2025

Sebarkan artikel ini
Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Liputan6.com).

“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena kami masih punya waktu untuk rekonsiliasi bila ada selisih,” jelas Gun Gun.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya sekadar penghapusan piutang, tetapi juga strategi untuk mendorong masyarakat melunasi pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Gali Potensi Desa di Bidang Teknologi Informasi

“Mudah-mudahan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pajak adalah bagian penting dari pembangunan Kota Bandung,” katanya.

Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar di antaranya merupakan tunggakan lama saat masih dikelola KPP Pratama.

Baca Juga:  Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

“Yang 100 persen dihapuskan itu adalah tunggakan tahun 1993–2012 sebesar Rp540 miliar. Secara regulasi hal itu tidak dipermasalahkan,” tambahnya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34