“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena kami masih punya waktu untuk rekonsiliasi bila ada selisih,” jelas Gun Gun.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya sekadar penghapusan piutang, tetapi juga strategi untuk mendorong masyarakat melunasi pajak yang menunggak selama bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pajak adalah bagian penting dari pembangunan Kota Bandung,” katanya.
Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar di antaranya merupakan tunggakan lama saat masih dikelola KPP Pratama.
“Yang 100 persen dihapuskan itu adalah tunggakan tahun 1993–2012 sebesar Rp540 miliar. Secara regulasi hal itu tidak dipermasalahkan,” tambahnya.