Daerah

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

×

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kejari
Gedung Kejari Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan supaya optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Begini Cara Doni Salmanan Gaet Calon korbannya

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:  Duh! Begal Sadis di Kota Bogor Kembali Beraksi, Korban Alami Luka Parah

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2