Salah satu kasus terbesar terjadi di Banjarmasin, di mana dua tersangka berinisial MM (koordinator gudang) dan AM (sopir truk) ditangkap. Aksi mereka diduga telah berlangsung selama satu tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp56,94 miliar.
Di Kabupaten Bogor, seorang tersangka berinisial JS yang merupakan pemilik modal diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM selama tujuh bulan, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,27 miliar.
Sementara di Sukoharjo, lima tersangka berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditetapkan sebagai pelaku. Mereka diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp4,96 miliar, sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,92 miliar akibat praktik ilegal tersebut.
Adapun di Karawang, dua tersangka lainnya yaitu AS (koordinator gudang) dan H (sopir truk) diketahui telah menjalankan aktivitas serupa selama satu tahun. Dari praktik itu, mereka diduga meraup keuntungan sebesar Rp620,5 juta.
Bareskrim memastikan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.