“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Nunung.
Pengungkapan ini menandai babak baru dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi, yang kian canggih dalam menjalankan aksinya. Polisi juga terus menelusuri jaringan dan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus yang merugikan masyarakat ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News