JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai kontrak berinisial LFK sebagai tersangka kasus unggahan provokatif di Instagram yang berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, tersangka merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut.
Dalam unggahannya, LFK terlihat menunjuk gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakar bangunan tersebut.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Himawan menegaskan konten itu tidak hanya menghasut massa, tetapi juga berpotensi mendorong tindakan anarkis. Selain itu, LFK diketahui mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.