Pembangunan rumah baru diperuntukkan bagi korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan berat, runtuh, atau terpaksa direlokasi.
Selain pembangunan rumah untuk relokasi warga terdampak gempa, Menteri Basuki mengatakan, Kementerian PUPR juga akan merehabilitasi beberapa bangunan publik, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang rusak berat akibat gempa. (Red)