Batasi Kendaraan Bertonasi Tinggi, Dinas PUTR Serdang Bedagai Pasang Portal Jalan

Dinas PUTR Serdang Bedagai pasang portal jalan kabupaten. (Foto: Ahmad/JabarNews).

Dia mengatakan, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Sementara itu pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.

Baca Juga:  ASN Pemkab Purwakarta Diminta Berdonasi Untuk Palu Dan Donggala

“Kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News