Daerah

Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

×

Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Penumpang bus bawa ganja tujuh kilo ditangka polisi. (Foto: Istimewa)
Penumpang bus bawa ganja tujuh kilo ditangka polisi. (Foto: Istimewa)

Kata dia, tersangka mengaku mengantarkan narkoba tersebut dari Aceh untuk seorang pemesan di Bukit Tinggi berinisial E. Setelah ganja diserahkan, tersangka baru mendapat upah.

Baca Juga:  Akhiri Open Dumping, Pemprov Jabar Dorong 18 Daerah Terapkan Teknologi Sampah RDF

“Tersangka mengaku mendapat upah mengantar ganja tersebut dengan total lebih 5 juta,” papar dia

Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Polisi Di Purwakarta Intens Blusukan ke Kandang Ternak dan Lapak Hewan

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan