Bawa Ganja 7 Kilo, Penumpang Bus Ditangkap Polisi Deli Serdang

Penumpang bus bawa ganja tujuh kilo ditangka polisi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS I DELI SERDANG – Seorang penumpang bus Putra Pelangi berinisial MR (19) warga Aceh ditangkap personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalinsum, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Gara-gara Rujuk Ditolak, Seorang Pria di Tasikmalaya Ngamuk: Mantan Istri, Adik Ipar dan Mertua Jadi Korban

Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada dalam bus dari Medan menuju Bukit Tinggi di Jalinsum, tepatnya di Lubuk Pakam.

“Dari penggeledahan dalam bagasi bus ditemukan 8 bungkus ganja dengan total berat lebih 7 kilogram,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Biadab! Seorang Kakek di Cianjur Tega Cabuli Dua Cucunya

Kata dia, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat sebuah kurir akan mengantarkan narkoba jenis sabu dengan menumpang bus. Atas informasi itu polisi bergerak melakukan penghadangan.

Baca Juga:  Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

“Adanya informasi masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang kurir dengan barang bukti 8 bungkus ganja,” papar Zulkarnaen.