Daerah

Bawaslu Cari Pelaku Utama Kasus Natralitas Satpol PP di Garut

×

Bawaslu Cari Pelaku Utama Kasus Natralitas Satpol PP di Garut

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Tangkap layar-Sejumlah anggota Satpol PP Garut saat menyatakan dukungan untuk Gibran. (Foto: Ist/Net).
Satpol PP
Tangkap layar-Sejumlah anggota Satpol PP Garut saat menyatakan dukungan untuk Gibran. (Foto: Ist/Net).

Ahmad menjelaskan, pemeriksaan lainnya terhadap anggota Satpol PP Garut itu terkait alasan membuat video di tempat sarana pemerintah yang secara aturan itu tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan oleh anggota Satpol PP.

“Kita gali secara keseluruhan, yang pertama dari mulai sarana pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Garut Diminta Waspadai Parsel Kadaluarsa Jelang Hari Raya Idul Fitri

Ahmad menyampaikan kasus anggota Satpol PP Garut itu disangkakan pada dua pasal yakni Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:  Hotman Paris: RUU KUHP Aneh

Terkait mereka statusnya bukan ASN melainkan tenaga kontrak, kata dia, secara aturan dalam SKB 5 Menteri bahwa status tenaga kerja kontrak, maupun honorer misalnya, tetap penanganannya sama seperti ASN dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. “Itu diperlakukan sama dengan ASN,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bey Machmudin Minta Satpol PP Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2