Bawaslu Cianjur Minta Anggota Panwascam Lakukan Ini

Panwascam Cianjur
Sebanyak 96 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dilantikan sumpah atau janji sekaligus pembekalan, di Cipanas, Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 96 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dilantikan sumpah atau janji sekaligus pembekalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, pelantikan 96 anggota Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Cianjur nomor 404 tanggal 24 Mei 2024.

Baca Juga:  Musyawarah Pertama, Syarifudin Pimpin IMAKA Cabang Purwakarta

Lebih lanjut, dia menyampaikan, tugas anggota dimulai dari waktu pelantikan hingga berakhir semua tahapan Pilkada nanti 2024.

“Mereka yang dilantik bisa mempunyai tanggung jawab yang mengingat hingga akhir masa jabatan,” kata Asep.

Baca Juga:  Baliho Calon Pilkada Dipaku Di pohon Marak, Aktivis Lingkungan Subang Protes

Terpisah, Divisi Sumberdaya Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat, Iyan Sofyan menjelaskan, semua terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan sudah melalui proses penjaringan. “Ya! Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar dia.

Baca Juga:  Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur Tolak Kenaikan Gas LPG, Ada Monopoli Usaha?