Bawaslu Garut Tangani Belasan Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

“Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga,” jelasnya.

Terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Bupati Subang Siap Kawal Proyek Pelabuhan Patimban

Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Surya Paloh Siap Mundur Jika NasDem Tidak Bisa Begini: Ini Tolong Dicatat!

Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beli Lukisan Dirinya dan Keluarga saat di Sungai Aare, Segini Harganya

Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.