“Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga,” jelasnya.
Terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.
Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.
Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.
Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.