Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:  Ada 1.500 Peserta Tak Bisa Ikuti UTBK Tahap Satu, Kenapa?

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:  Kronologi Penyerangan dan Pembakaran Mobil Caleg di Cianjur: Sempat Keliling Ngumpulin Formulir C1

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” tambahnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Dewan Pers - Fraksi PDIP Bahas RKUHP, Singgung Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Berita Hoaks