Ini Jawaban KPU Bogor Soal Tersangka Penipuan Bisa masuk DCS Bacaleg

KPU Bogor
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor buka suara terkait alasan tersangka penipuan berinisial EK yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan bahwa EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Pelanggaran Pemilu Berpotensi Kembali Terjadi di Kota Banjar

“Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg,” kata Ummi di Bogor, Sabtu (19/8/2023).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Baca Juga:  Warga Miskin Serdang Bedagai Dapat Bantuan Sembako

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Tok! UMP Jabar Resmi Naik, Cek Jumlahnya Disini