
“Patut diketahui bahwa kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan. Namun pengawasan juga dilakukan divisi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa serta divisi hukum juga terlibat dalam pengawasan,” ucap Abdullah.
Bawaslu Jabar, lanjut dia, berharap agar semua benar-benar memahami potensi sengketa yang akan muncul saat pemilu, karena apabila telah mengetahui potensi yang akan muncul maka semua pihak terkait akan tahu cara penanganan terhadap sengketa yang muncul tersebut.
“Dalam konteks dalam penyelesaian sengketa, jika bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil,” tandasnya. (Red)