Bawaslu Jabar Beberkan Potensi Sengketa pada Tahapan Pemilu 2024, Apa Saja?

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memetakan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto mengatakan, potensi sengketa dalam proses pemilu dapat dibagi dari aspek normatif dan aspek praktik di lapangan.

Baca Juga:  Tren Kunjungan ke Masjid Raya Al Jabbar Meningkat Setelah Lebaran

Khusus pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, potensi sengketa salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Terima 5.400 Liter Stok Minyak Goreng, Disini Tempat Jualnya

“Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024,” kata Yulianto di Kota Bandung, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah menyampaikan, kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi partai politik bukan hanya domain dari divisi pengawasan.