Bawaslu Jabar Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil Penuhi Syarat, Begini Penjelasannya

Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu wartawan usai Rakorda Relawan Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, memastikan bahwa laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Juga:  Stok Pertalite di Bandung dan Priangan Timur Dipastikan Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

Pernyataan tersebut disampaikan Zacky pada Selasa (23/1). Di kesempatan tersebut, Zacky menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah memutuskan bahwa laporan tersebut layak untuk diproses.

Baca Juga:  bank bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank dalam CNBC Indonesia Awards 2023

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah memastikan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil.

“Setelah diregister kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Baca Juga:  Cek Fakta: Tidak Benar Habib Rizieq Tuntut Zulhas Mundur demi Dukung Anies di Pilpres 2024

Syaiful menyatakan bahwa sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Rencananya, Ridwan Kamil, selaku terlapor, juga akan dimintai keterangan.