Bawaslu Jabar Tegaskan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan

Bawaslu Jabar
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. (Foto: Rian/JabarNews).

“Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang,” harapnya.

Sebelumnya, Zacky menyebut hingga saat ini ada 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024, 20 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN yang terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa. (Red)

Baca Juga:  Harap-Harap Cemas, Pelantikan DPRD Majalengka Terpilih Tertunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News