Daerah

Bawaslu Jabar Temukan Bukti Ridwan Kamil Bagikan Uang saat Jambore BPD di Tasikmalaya

×

Bawaslu Jabar Temukan Bukti Ridwan Kamil Bagikan Uang saat Jambore BPD di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu wartawan usai Rakorda Relawan Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).
Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu wartawan usai Rakorda Relawan Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“Tapi, apakah nanti itu dinilai sebagai yang dimaksud dengan money politic, itu kan nanti kami kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Selain mengkaji apakah tindakan tersebut termasuk dalam kategori money politic, Bawaslu Jabar juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pelibatan BPD dan apakah kegiatan tersebut berada dalam konteks kampanye.

Baca Juga:  Demi Maju Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Dua Kadis di Karawang Ini Rela Pensiun Dini

“Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara, penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kami nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut, apakah kampanye atau bukan,” jelas Syaiful.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Respons Usulan Farhan Soal Revitalisasi Bandara Husein, Tunggu Putusan Pusat

Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Video yang viral menunjukkan Ridwan Kamil berada di atas panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda, di mana terlihat momen salah satu peserta jambore menerima uang sawer.

Baca Juga:  Gara-gara Hoaks, Atalia Praratya Minta Pelajar SMA di Kota Cimahi Buat Konten Positif dan Kreatif

Dugaan pelanggaran ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2