Bawaslu Libatkan Masyarakat, Awasi Pemilu 2019

JABARNEWS | MAJALENGKA – Bawaslu Kabupaten Majalengka terus menggelorakan semangat pengawasan partisisipatif yang melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan, baik tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) bahkan TNI Polri.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 penting dilakukan, pasalnya peran serta masyarakat sangat dominan dalam mendorong sukses berjalannya pemilu yang berasaskan Luber Jurdil (langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil Red).

Ketua panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya menuturkan pihaknya mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu dari tahap awal hingga akhir sangat penting.

Baca Juga:  Kepergok Akan Maling Traktor, Tiga Orang Babak Belur Dimassa

Akan tetapi yang tidak kalah pentingnya pula, yakni memberikan pengetahuan kepemiluan pada masyarakat luas, sehingga masyarakat akan lebih mudah mengawasi peserta pemilu, bahkan mengawasi pula penyelenggara pemilu, agar penyelenggara pemilu dapat bekerja maksimal.

“Partisipatif masyarakat dalam mengawasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, selain mengawasi di lingkungan tempat tinggalnya, masyarakat dapat pula ikut mengawasi kampaye di media sosial, jika terindikasi kampaye di media sosial menimbulkan keresahan,berita hoaks, saling menghujat dan lain sebagainya, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.” ungkapnya, Rabu (17/10).

Baca Juga:  Diduga Bunuh Diri, Seorang Lansia Tanpa Identitas di Purwakarta Tewas Tertabrak Kereta

Sementara itu Ketua bawaslu kabupaten majalengka, Agus Asri Sabana, saat menjadi narasumber sosialisi pengawasan partisipatif di Kecamatan Jatiwangi, mengatakan peran serta masyarakat mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden dirasakan sangat bermanfaat, hal itu bisa dilihat dari tingkat kerawanan pemilu di Kabupaten Majalengka termasuk terendah se Indonesia.

‎”Untuk para calon legislatif agar tidak melibatkan sejumlah elemen masyarakat yang dilarang untuk ikut berkampanye maupun menjadikan mereka tim sukses, seperti ASN (aparatur sipil negara) kepala desa, perangkat desa, anggota BPD (badan permusyawaran desa) karena ada sanksi yang menjerat bila terbukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Titik Terang Pembangunan Jalan Tol Parung Panjang-Rumpin: Mulai Dikerjakan Akhir Tahun Ini

Agus menuturkan ada pun untuk sejumlah kepala desa yang istrinya menjadi calon legislatif, hal itu secara aturan diperbolehkan, karena hak semua warga negara untuk memilih dan dipilih. Akan tetapi, kepala desa yang juga sekaligus suami dari caleg legislatif tersebut jangan sampai ikut berkampanye ataupun menjadi tim sukses istrinya.

“Caleg yang istri atau suaminya nyaleg, diharapkan jangan ikut terlibat ketika kampanye atau menjadi tim sukses‎.” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat